PT Royal Trust Futures sebagai Lembaga Keuangan dengan kategori Entitas lain memiliki kewajiban menyampaikan laporan Akses Informasi Keuangan Nasabah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.03/2018 yang harus di laporkan setiap tahun kepada Dirjen Pajak (DJP).

Segera Bergabung Dengan Kami!

Dapatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan melalui PT. Royal Trust Futures

PT. Royal Trust Futures didirikan pada tahun 2005 dan telah memiliki ijin resmi sebagai Pialang Berjangka dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak tahun 2006, menjadi anggota PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak tahun 2005 dan menjadi anggota PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sejak tahun 2012

Contact Us

Pengaduan Online Bappebti

Translate »