PT Royal Trust Futures sebagai Lembaga Keuangan dengan kategori Entitas lain memiliki kewajiban menyampaikan laporan Akses Informasi Keuangan Nasabah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.03/2018 yang harus di laporkan setiap tahun kepada Dirjen Pajak (DJP)
PT. Royal Trust Futures didirikan pada tahun 2005 dan telah memiliki ijin resmi sebagai Pialang Berjangka dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak tahun 2006, menjadi anggota PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak tahun 2005 dan menjadi anggota PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sejak tahun 2012
Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Bagi Anda yang hendak berinvestasi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi, diwajibkan terlebih dahulu untuk mengerti dan memahami kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan. Selain itu Anda harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi.
Perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif belum tentu layak bagi semua investor. Jumlah kerugian mempunyai kemungkinan melebihi jumlah deposit yang pertama kali disetorkan kepada Perusahaan Pialang Berjangka. Apabila Anda tidak siap dengan risiko seperti itu, sebaiknya Anda tidak melakukan Perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
*The information on this site is not directed to residents of any country or jurisdiction where use would be contrary to local law or regulation.
PT. Royal Trust Futures cannot provide services and does not accept customers from Myanmar, Iran and North Korea.
© Copyright 2026 PT. Royal Trust Futures. All Rights Reserved