Risk Disclosure

Pernyataan Pemberitahuan Adanya Risiko ini disampaikan kepada Anda sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Maksud pernyataan ini adalah memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Berjangka bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Anda mencukupi. Perdagangan Kontrak Berjangka belum tentu layak bagi semua investor.

Segera Bergabung Dengan Kami!

Dapatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan melalui PT. Royal Trust Futures

PT. Royal Trust Futures didirikan pada tahun 2005 dan telah memiliki ijin resmi sebagai Pialang Berjangka dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak tahun 2006, menjadi anggota PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak tahun 2005 dan menjadi anggota PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sejak tahun 2012

Contact Us

Pengaduan Online Bappebti

Translate »